BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK  BADAN USAHA
A.    Bentuk-bentuk badan Usaha 
1.      Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
a.       Badan Usaha Negara  adalah: 
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara 
b.      Badan Usaha Swasta adalah
                     Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak 
                     swasta. 
c.       Badan Usaha Campuran  adalah 
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari  pihak swasta
d.  Badan  Usaha Daerah adalah 
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
2.      Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
a.       Badan Usaha industri
b.      Badan Usaha Perniagaan
c.       Badan Usaha Agraris
d.      Badan  Usaha Ekstraktif
e.       Badan Usaha Jasa  (financial dan Non financial)
3.      bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
a.      Badan Usaha Perorangan  adalah
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
b.      Persekutuan Firma  adalah
 Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
c.       Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu   perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan   modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih   dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d.      Perseroang Terbatas (PT) adalah
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang  dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
e.       Perkumpulan Koperasi
 merupakan perkumpulan orang-orang  yaitu   organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan   orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi   rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
B.     Cara Usaha Subkontrak
Adalah   hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha   besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi   komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga   bagian dari produksinya 
C.     Usaha Waralaba(Frnachise)
Uasaha waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalammya pemberi waralaba penggunaan  lisensi   , merek degang, saluran distribusi perusahaan kepenerima waralaba   dengan disertai bimbingan manajemen . Atau dengan kata lain waralaba   adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan besar   serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah usahanya.
Tujuan   diadakan waralaba adalah saling menguntungkan, khususnya dalam  bidangan  usaha penyediaan produk dan jasa langsung ke konsumen .
Karakteristik pokok yang terdapat dalam system bisnis waralaba Mnurut V. Winarto:
1.      Adanya kesepakatan kerjasama yang tetulis
2.      Selama kerjasama pihak pengwaralaba mengizinkan pewaralaba penggunaan merek yang disepakati
3.      Selama kerjasama pengwaralaba memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendamping berkelanjutan pada waralaba
4.      Pengwaralaba harus mengikuti  ketentuan yang telah disusun pewarala
5.      Pengwaralaba melakukan pengendalian hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan system kerjasama 
6.      Kepemilikan usaha sepenuhnya ada pada waralaba
Dlam system Waralaba ada 2 pihak yang terlibat :
1.      Franchisor   yaitu wirausaha sukses pemilikproduk , jasa ayau system operasi yang   khas dengan merek tertentu yang telah dipatenkan 
2.      Franchise yitu pihak perorangan atau pengusaha lain yang dipilih oleh Franchisor atau  yang   dietujui permohonannya untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama   dagang/merek dan memberikan imbalan kepada franchisor
Dalam pembentukan waralaba ada beberapa aspek yang harus diperhatikan :
1.      Organisasi  ( Bentuk organisasi yang cocok untukmengembangkan usaha
2.      Masalah perjanjian 
3.      Modifikasi ( produk yang dijual harus mengalami modifikasi )
Kelebihan dari Waralaba :
1.      Pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi 
2.      Adanya bantuan keuangan untuk kemajuan usaha
3.      Umumnya perusahaan pemberi lisensi memiliki  jaringan yang kuat 
4.      Penggunaan merek yang terkenal lebih mudah memasarkan produknya
Kekurangan Bentuk Raralaba:
1.      Kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketet
2.      Kontrol serta pemenuhan janji-janji pemegang paten yang biasanya tidak ditepai
3.      Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi
D.    Prinsip Bermitra
      Tahap hubungan kemitraan ::
1.      Mengidentifikasi industri-industri kecil yang memeng mempunyai potensi untuk tumbuh dengan ketat
2.      Membina industri-indutri kecil sampai mereka ketingkat kemandirian
3.      Mengembangkan industr0industri kecil  yang mandiri
4.      Menjalin kemitraan antra usaha baesar dan usaha kecil
Konsep Kemitraan Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil :
1.      Usaha menengah dan usaha besar melaksanakannkemitraan dengan usaha kecil 
2.      Pembinaan terhadap usaha tersebut diharapkan memiliki hubungan keterkaitan usaha
3.      Adanya pembinaan dang pengembangan 
4.      Kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara
Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan social 
2.      Meningkatkan sumbangan bagi pertumbuhan  produksi nasional 
Azas dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah sebagai berikut:
1.      Saling-membutuhkan
2.      Saling memperkuat
3.      Saling menguntungkan
E.     Struktur Organisasi Usaha 
1.      Prinsip-prinsip Organisasi :
a.       Pokok dasar organisasi (perencanaan/sasaran yang akan dicapai)
b.      Merangkaikan pekerjaan menjadi satu system 
c.       Kesatuan dalam perintah
d.      Memelihara kemampuan pengawasan
e.       Menyusun tatanan dan sekema jabatan 
Prinsip kerjasama dalam organisasi :
1.      Prinsip tujuan dalam usaha dan bisnis
2.      Prinsip pengelompokan dan pembagian kerja
3.      Prinsip pendelegasian wewenang dai dalam bekerja
4.      Prinsip pengendalian dakam bekerja
5.      Prinsip kesederhanaan dalam organisasi 
6.      prinsip koordinasi di dalam bekerja
7.      Prinsip kesatuan dalam berkerja 
8.      Prinsip karyawan/pegawai di dalam usaha ayau bisnis
Fungsi penyusunan struktur organisasi usaha :
1.      Dapat menentukan pedoman kerja
2.      Dapat mengatur cara bekerja dalam kerjasama
3.      Dapat menjaga kesimpang siuran di dalam bekerja
4.      Dapat mencegah kelambatan dan kesulitan dalam bekerja
|  | 
2.      Menyusun Struktur Organisasi 
Contoh struktur organisasi :
 Direktur
                                                    Direktur 




 
      Bagian                         Bagian                         Bagian             Bagian              
Administrasi                Keuangan                    Produksi          Pemasaran 
|  |  |  |  | ||||
     Karyawan                     Karyawan                    karyawan         Karyawan 
3.      Aspek Kepersonaliaan 
Ada 3 alasan dasar dalm pengendalian personalianya di dalam perusahaan :
a.       Untuk membatasi besarnya  biaya personalia perusahaan
b.      Untuk membina kemampuan dan prestasi personalia bagi kepentingan operasi perusahaan
c.       Untuk membina dalam pengembangan kreativitas, motivasi dan produktivitas personalia
Untuk mewujudkan  karyawan yang bermotivasi tinggi dan pestatif maka perusahaan harus :
- Menetapkan cara seleksi dan persyaratan penerimaan karyawan
- Memetapkan syarat-syarat naok pangkat bagi yang berprestasi
- Menetapkan pedoman jam kerja
- Menetapkan gaji minimum dan tunjangan
- Menetapkan cara proses produksi
- Menetapkan desain,model dan kualitas produk atau jasa
F.      Merumuskan Tujuan dan Sasaran Usaha 
1.      Tujuan 
Perusahaan dapat merumuskan tujuan suaha sebagi berikut :
a.       Meningkatkan dan mengembangkan keberhasilan usaha 
b.      Meningkaatkan dan menumbuhkan kemampuan di dalam usaha 
c.       Meningkatkan dan mengembangkan peranan pembentukan pproduk atau jasa secara nasional, perluasan kesempatan kerja.
Tujuan usaha yang ditetapkan oleh wirusaha sebagai pemilik perusahaan :
1.      Meningkatkan kepeloporan dalam usaha 
2.      Mencari keuntungan atau laba
3.      Membantu social masyarakat
4.      Meningkatkan pelayanan prima
5.      Meningkatkan kepuasan konsumen 
2.      Sasaran Usaha 
Untuk memudahkan mewujudkan sasaran usaha maka wirausahawan sebagai pemilik usaha dapat melakukan hal sebagai berikut :
- Kemampuan menghasilkan laba
- Kedudukan pasar
- Sumber Daya Maniusia
- Pengembangan usaha
- sumber daya manusia
- Sarana kerja
- Tanggung jawab social
      Wirausaha sebagai pemilik usaha dapat merumuskan sasaran  usaha  dengan cara :
- Menetapkan sasaran usaha dengan tegas
- Menetapkan berbagai alternative
- Menetapkan sasaran strategi
- Menetapkan sasran taktis
- Menetapkan anggaran belaja
Adapun yang menjadi sasaran utama dalam usaha adalah:
- Kelangsungan hidup perusahaan
- Mendapatkan laba atau keuntungan untuk membiayai pertumbuhan usaha
- Menjasmin adanya pertumbuhan perusahaan






0 komentar: